a. bahwa untuk percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi untuk menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, Kementerian Hukum melaksanakan pengendalian belanja produk impor; b. bahwa untuk mewujudkan ketertiban dan keteraturan dalam pelaksanaan pengendalian belanja produk impor, perlu diatur ketentuan terkait pengajuan persetujuan, pengawasan, pelaksanaan pengadaan, penghargaan dan sanksi dalam proses pengadaan produk impor di lingkungan Kementerian Hukum; c. bahwa untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diperlukan pengaturan mengenai peningkatan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Hukum; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian Hukum; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.