a. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang tertib, efisien, transparan, dan akuntabel serta meningkatkan kualitas penatausahaan piutang dan pelayanan publik melalui penerapan sistem pembayaran elektronik yang terintegrasi dan penguatan sistem pengendalian pembayaran di bidang pelayanan kekayaan intelektual, serta melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku, diperlukan pengaturan mengenai tata cara pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak pelayanan kekayaan intelektual agar terwujud akuntabilitas pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pelayanan Kekayaan Intelektual pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.