a. bahwa dengan adanya penyesuaian nomenklatur kementerian dan persyaratan pengundangan serta untuk mengoptimalkan proses pengundangan peraturan perundang-undangan, perlu mengganti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang- undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-Undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.