a. bahwa untuk tertib administrasi serta peningkatan layanan jasa hukum di bidang pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang transparan, efektif, dan akuntabel serta mengakomodasi perkembangan teknologi dan kebutuhan layanan yang lebih mudah diakses dan fleksibel, perlu optimalisasi pelaksanaan layanan jasa hukum di bidang pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum; b. bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji, Mutasi, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali Pejabat Pegawai Negeri Sipil, serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil belum sesuai dengan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3J Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum tentang Tata Cara Pengangangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji, Mutasi, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.