a. bahwa untuk meningkatkan layanan jasa hukum persekutuan perdata, persekutuan firma, dan persekutuan komanditer yang transparan, efektif, dan akuntabel serta mengakomodasi perkembangan teknologi dan kebutuhan layanan yang lebih mudah diakses dan fleksibel, perlu optimalisasi pelaksanaan layanan jasa hukum persekutuan perdata, persekutuan firma, dan persekutuan komanditer di lingkungan Kementerian Hukum; b. bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata belum sesuai dengan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.