a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan pengesahan badan hukum koperasi secara akuntabel, adaptif, dan efektif, perlu melakukan perbaikan tata kelola pengesahan badan hukum koperasi; b. bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, perlu diatur mengenai pemberian kemudahan dan fasilitasi dalam pengesahan pendirian dan perubahan anggaran dasar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; c. bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi belum mengakomodir kebutuhan hukum mengenai perubahan nomenklatur Kementerian Hukum dan kebutuhan masyarakat mengenai pengesahan pendirian dan perubahan anggaran dasar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serta jenis koperasi lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan atau program pemerintah, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum tentang Pengesahan Koperasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.