a. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan penilaian indeks reformasi hukum pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah guna mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, perlu dilakukan penilaian Indeks reformasi hukum pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah secara efektif, efisien, terukur, konsisten, terintegrasi, melembaga dan berkelanjutan; b. bahwa terdapat perubahan nomenklatur Kementerian Hukum berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum sehingga Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.