a. bahwa untuk meningkatkan pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, perlu menyusun klasifikasi arsip yang logis, faktual, berkelanjutan, sistematis, akomodatif, dan kronologis; b. bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur kementerian dan perkembangan kebutuhan organisasi sehingga Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Arsip di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Arsip di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan tentang Klasifikasi Arsip;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.