a. bahwa untuk optimalisasi percepatan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, perlu dukungan pinjaman atau pembiayaan dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; b. bahwa Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Begulir oleh Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah belum mengatur penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.