bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.