a. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta untuk mempercepat pencapaian tujuan organisasi dan pembangunan nasional, diperlukan pedoman penerapan manajemen risiko; b. bahwa penerapan manajemen risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah perlu diterapkan secara terintegrasi pada seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Koperasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Koperasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.