a. bahwa koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional memiliki peran strategis dalam mewujudkan demokrasi ekonomi yang berasaskan kekeluargaan, keadilan, dan kemakmuran bersama, sehingga perlu di dorong untuk berperan aktif secara optimal dalam pengelolaan sumber daya alam nasional yang digunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat; b. bahwa untuk meningkatkan peran strategis koperasi dalam pengelolaan sumber daya alam secara berkeadilan dan berkelanjutan, perlu melakukan pemberdayaan terhadap koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara agar koperasi memiliki kapasitas kelembagaan, sumber daya manusia dan manajerial serta akuntabilitas tata kelola yang baik; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26C huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan kriteria keanggotaan bagi koperasi yang mengajukan permohonan wilayah izin usaha pertambangan mineral logam dan batubara dengan cara pemberian prioritas dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara oleh Koperasi; -2- SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.