a. bahwa dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari korupsi, serta meningkatkan pencegahan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme serta gratifikasi, perlu menerapkan mekanisme pengendalian gratifikasi yang efektif dan efisien serta transparan di lingkungan Kementerian Koperasi; b. bahwa Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 13/PER/M.KUKM/XII/2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum dalam pengendalian gratifikasi serta terdapat perubahan nomenklatur Kementerian, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koperasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.