a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf b Peraturan Presiden Nomor 197 Tahun 2024 tentang Kementerian Koperasi, perlu menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Koperasi telah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.