a. bahwa dalam rangka penyusunan program pembangunan bidang koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu disusun rencana strategis Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; b. bahwa dalam rangka meningkatkan keberhasilan pelaksanaan pembangunan koperasi dan usaha kecil dan menengah sebagaimana tercantum dalam rencana strategis, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 07/Per/M.KUKM/VII/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2015-2019 sudah tidak sesuai sehingga perlu dilakukan penyempurnaan; www.peraturan.go.id 2015, No.1044 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 07/Per/M.KUKM/VII/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2015 – 2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.