a. bahwa untuk meningkatkan sumber daya Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, perlu melakukan penyesuaian terhadap nama jabatan dan kelas jabatan sesuai dengan standardisasi kelas jabatan nasional; b. bahwa usulan penyesuaian hasil evaluasi jabatan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. bahwa Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap nama jabatan fungsional dan kelas jabatan 2022, No.645 -2- fungsional yang sesuai dengan standardisasi kelas jabatan nasional, sehingga perlu diubah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.