a. bahwa sehubungan dengan perubahan struktur organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, perlu mengganti Peraturan Menteri Nomor 11/Per/M.KUKM/IX/2014 tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 06/PER/M.KUKM/VI/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 11/Per/M.KUKM/IX/2014 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang www.peraturan.go.id 2016, No.421 -2- Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.