a. bahwa untuk membangun nilai positif organisasi guna penguatan peran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam menjalankan tugas dan fungsinya, serta pelaksanaan program kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta kewirausahaan, perlu menetapkan logo Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Logo Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.