a. bahwa untuk penyusunan program pembangunan bidang koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, telah disusun rencana strategis Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; b. bahwa untukmengakomodasi perubahan nomenklatur program dan meningkatkan keberhasilan pelaksanaan pembangunan koperasi dan usaha kecil dan menengah,Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 07/Per/M.KUKM/VII/2015 tentang RencanaStrategis Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2015- 2019sudahtidaksesuai, perludilakukanpenyempurnaan; www.peraturan.go.id 2018, No.730 -2- c. bahwaberdasarkanpertimbangansebagaimanadimaksudd alamhurufa dan huruf b, perlumenetapkanPeraturanMenteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang PerubahanKedua atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 07/Per/M.KUKM/VII/2015 tentang RencanaStrategis Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2015-2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.