a. bahwa untuk mewujudkan administrasi kedinasan yang tertib, autentik, akuntabel, serta memiliki kepastian perlu adanya keseragamanan naskah dinas yang digunakan dalam komunikasi kedinasan baik secara elektronik maupun non-elektronik; b. bahwa dengan adanya perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, diperlukan pedoman tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; c. bahwa Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1/PER/M.KUKM/I/2018 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan di bidang kearsipan, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana 2022, No.226 -2- dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.