a. bahwa dengan adanya penyesuaian nama jabatan pada rumpun kealihan jabatan fungsional Auditor dan penambahan kelas jabatan fungsional Penyuluh Hukum di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, perlu menyesuaikan jabatan dan kelas jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 05/Per/M.KUKM/IV/2017 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 05/Per/M.KUKM/IV/2017 www.peraturan.go.id 2019, No. 903 -2- tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.