a. bahwa untuk mewujudkan peraturan perundang- undangan yang baik, sesuai dengan asas pembentukan dan materi muatan peraturan perundang-undangan diperlukan adanya pedoman pembentukan produk hukum yang tertib dan sistematis; b. bahwa dengan adanya perubahan struktur organisasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, diperlukan pengaturan mengenai tata cara pembentukan produk hukum di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; c. bahwa Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 08/PER/M.KUKM/IX/2014 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan di 2022, No. 203 -2- lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.