a. bahwa dalam rangka pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di seluruh Indonesia, perlu adanya pembagian urusan pemerintahan bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dengan Pemerintah Provinsi/Daerah Istimewa dalam bentuk penyelenggaraan program dekonsentrasi dibidang Perkoperasian, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; b. bahwa untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan dukungan kegiatan dan anggaran dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang dilaksanakan dan dikelola secara efisien, efektif, berdaya guna dan berhasil guna yang dikelola Satuan Kerja Perangkat Daerah/Dinas yang Membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi/Daerah Istimewa; www.peraturan.go.id 2016, No.35 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2016.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.