MENTER! KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PERATURAN MENTER! KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH BAGI PELAKU USAHA MIKRO UNTUK MENDUKUNG PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DALAM RANGKA MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL SERTA PENYELAMATAN EKONOMI NASIONAL PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) MENTER! KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Nasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); b. bahwa dalam rangka meningkatkan jumlah penerima bantuan pemerintah bagi pelaku usaha mikro, perlu untuk dilakukan penyempumaan ketentuan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); c. bahwa pengaturan dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usa.ha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) masih perlu dilakukan penyesuaian terhadap mekanisme pemberian bantuan pemerintah, sehingga perlu diubah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); -2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.