a. bahwa untuk meningkatkan status kelembagaan dan tertib administrasi badan hokum koperasi sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan ketentuan Pasal 9 ayat (1), ayat (2), dan lampiran huruf q Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan system dan prosedur pembentukan, pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, penggabungan, pembagian dan peleburan serta pembubaran koperasi agar dapat memberikan kepastian hukum; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud padahuruf a, perlu menetapkan Peraturan MenteriKoperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia tentang Kelembagaan Koperasi. c. bahwa untuk menjamin pelaksanaan Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu pengaturan mengenai Penyelenggaraan Rapat www.peraturan.go.id 2015, No.1498 -2- Anggota Koperasi yang dapat dipedomani oleh para pemangku kepentingan koperasi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.