a. bahwa dalam rangka memenuhi ketersediaan sarana pemasaran yang layak guna meningkatkan akses pasar dan memperkuat jaringan pemasaran produk koperasi, usaha mikro kecil serta mendorong pengembangan daerah termasuk daerah perbatasan, daerah tertinggal dan daerah pasca bencana, perlu dukungan penyediaan sarana pemasaran yang memadai melalui Program Revitalisasi Pasar Rakyat; b. bahwa untuk pemenuhan pelaksanaan revitalisasi pasar rakyat di daerah termasuk di daerah perbatasan, daerah tertinggal dan daerah pascabencana, diperlukan dukungan Dana Tugas Pembantuan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pedoman Pelaksanaan Revitalisasi www.peraturan.go.id 2016, No. 1967 -2- Pasar Rakyat melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2017;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.