a. bahwa dalamrangka penyelenggaraan akuntansi usaha simpan pinjam oleh koperasi secara tertib dan baik, perlu menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyajian laporan keuangan dan dapat dipertanggungjawabkan; b. bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dalam huruf a, maka perlu menyusun pedoman akuntansi usaha simpan pinjam oleh koperasi, agar penyusunan 2015, No.1492 2 laporan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi dan perkembangan standar akuntasi keuangan yang berlaku; c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia tentang Pedoman Akutansi Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.