a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 07/PER/M.KUKM/IX/2014 telah ditetapkan Hari Kerja dan Jam Kerja di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dimana masih terdapat ketidaksempurnaan dalam menetapkan Hari Kerja dan Jam Kerja dalam rangka efektivitas dan efisiensi waktu agar terlaksana kinerja yang maksimal; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.1785 2 07/PER/M.KUKM/IX/2014 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.