a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu, menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya sebagai satu keutuhan informasi, serta sebagai bukti akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur dalam penyelenggaraan kegiatan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, diperlukan jadwal retensi arsip; b. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu diatur mengenai jadwal retensi arsip di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; c. bahwa penyusunan jadwal retensi arsip sebagaimana huruf b telah mendapatkan persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-BA.02.07/19/2023 tanggal 12 Juli 2023; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.