a. bahwa untuk percepatan dan peningkatan investasi dan pelaksanaan berusaha, perlu dilakukan perubahan terhadap proses perizinan usaha simpan pinjam koperasi; b. bahwa untuk melaksanakan Pasal 88 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang PelayananPerizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, perlu dilakukan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria perizinan usaha simpan pinjam koperasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi; www.peraturan.go.id 2018, No. 1070 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.