a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu menetapkan jadwal retensi arsip fasilitatif nonkeuangan dan nonkepegawaian; b. bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Nonkeuangan dan Nonkepegawaian, perlu mengatur jadwal retensi arsip fasilitatif nonkeuangan dan non kepegawaian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Nonkeuangan dan Nonkepegawaian di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; www.peraturan.go.id 2016, No. 1485 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.