a. bahwa berdasarkan hasil validasi nilai jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang telah dievaluasi bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, perlu menetapkan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.