a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan dan sebagai wujud pelaksanaan reformasi birokrasi, perlu adanya pengaturan kembali kelas jabatan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; b. bahwa dengan tugas dan fungsi yang ditetapkan ke dalam jabatan fungsional perlu disesuaikan dengan kelas jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; c. bahwa Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 05/Per/M.KUKM/IV/2017 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah masih terdapat kekurangan dalam lampiran kelas jabatan sehingga perlu diubah; 2020, No.1357 -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 05/Per/M.KUKM/IV/2017 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.