a. bahwa untuk kelangsungan dan kelancaran operasional Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, kedudukan pejabat pengelola tidak dapat kosong; b. bahwa perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pola Tata Kelola Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Perubahan atas Peraturan Menteri www.peraturan.go.id 2018, No.872 -2- Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pola Tata Kelola Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.