a. bahwa dalam rangka pemberdayaan koperasi, usaha mikro, usaha kecil, wirausaha pemula, masyarakat dan lembaga pendidikan dibutuhkan keberpihakan dan peran aktif pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat; b. bahwa dalam rangka menumbuhkan dan mengembangkan koperasi, usaha mikro, usaha kecil, wirausaha pemula, masyarakat dan lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pemerintah dapat memberikan stimulan dalam bentuk bantuan pemerintah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Penyelenggaraan Program Bantuan Pemerintah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; www.peraturan.go.id 2016, No.789 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.