a. bahwa dalam rangka peningkatan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik dan untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah perlu disusun pedoman untuk mencegah dan menangani terjadinya benturan kepentingan pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.