a. bahwa untuk menjamin penciptaan dan ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, terwujudnya akses arsip dan perlindungan terhadap keamanan arsip serta untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan arsip oleh pihak lain, perlu diatur dalam suatu Peraturan Menteri; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.