a. bahwa untuk mendukung kelancaran pengelolaan arsip substantif sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip sebagai bukti bahan akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur serta pertanggungjawaban nasional, perlu mengatur jadwal retensi arsip substantif di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; b. bahwa berdasarkan surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-PK.02.09/41/2018 tanggal 12 Februari 2018 perihal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Substantif di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, perlu mengatur Jadwal Retensi Arsip Substantif di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan www.peraturan.go.id 2018, No.488 -2- Menengah tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.