a. bahwa dalam rangka peningkatan daya saing, produktivitas, nilai tambah dan kualitas kerja KUMKM, perlu didukung dengan penyediaan Program Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk menyediakan jasa layanan yang komprehensif dan mengintegrasikan seluruh sumber daya produktif; b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Program Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, diperlukan dukungan kegiatan dan anggaran melalui Tugas Pembantuan Kementerian www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.229 2 Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: 09/PER/M.KUMKM/XII/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui Tugas Pembantuan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2014;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.