a. bahwa untuk meningkatkan kualitas Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil sebagai gerakan ekonomi rakyat yang tumbuh menjadi kuat, sehat, mandiri, dan tangguh dalam menghadapi ekonomi nasional dan global, terutama dalam mengahadapi kesulitan ekonomi, perlu upaya fasilitasi pemberdayaan melalui bantuan sosial; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Nomor 07/Per/M.KUKM/XI/2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Bantuan Sosial Dalam Rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.