a. bahwa dalam rangka pelaksanaan dan percepatan pencapaian target Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2016 dan Nawacita serta mewujudkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan negara di bidang ekonomi dan investasi di Indonesia perlu dilakukan simplifikasi regulasi terkait penerapan kode akses Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk keperluan publik telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 23 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 23 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik; www.peraturan.go.id 2017, No.233 -2- b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.