a. bahwa untuk menjamin pemenuhan standar teknis pada setiap alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukan, untuk diperdagangkan, dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu dilakukan pengujian alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi oleh laboratorium uji; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, laboratorium uji sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika sebagai balai uji alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi; c. bahwa ketentuan mengenai penetapan balai uji alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Balai Uji Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengakuan Balai Uji Negara Asing sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.