a. bahwa dalam rangka pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis Protokol Internet telah dibentuk Indonesia-Security Incident Responses Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII); b. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum untuk melaksanakan kebijakan di bidang penatakelolaan Keamanan Informasi, diperlukan penyesuaian struktur organisasi Indonesia-Security Incident Responses Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII) terhadap fungsi Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika; www.peraturan.go.id 2017, No.164 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/Per/M.Kominfo/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.