a. bahwa dalam rangka pelaksanaan penegakan disiplin dan reformasi birokrasi sebagai peningkatan profesionalisme Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu mengatur tentang kehadiran Pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika; 1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pedoman Kehadiran Pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.