a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah dalam pengembangan sumber daya manusia bidang teknologi informasi dan komunikasi melalui penyelenggaraan akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan serta peningkatan kompetensi aparatur sipil negara dan angkatan kerja bidang teknologi informasi dan komunikasi, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
b. bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan persetujuan terhadap penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/451/M.KT.01/2017 tanggal 31 Agustus 2017 perihal Penataan Organisasi dan Tata www.peraturan.go.id 2018, No. 748 -2- Kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.