a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola Kementerian Komunikasi dan Informatika yang baik, diperlukan penerapan sistem pengendalian intern pemerintah untuk meningkatkan pemantauan dan evaluasi atas tercapainya tujuan organisasi; b. bahwa untuk pengembangan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern Kementerian Komunikasi dan Informatika, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 26/PER/ M.KOMINFO/12/2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika; www.peraturan.go.id 2015, No.1647 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.