a. bahwa telah ditetapkan bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional; b. bahwa penetapan bencana nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia termasuk pada sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b diperlukan pengaturan jatuh tempo pembayaran kontribusi layanan pos universal, biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi, kontribusi kewajiban pelayanan universal telekomunikasi, dan biaya izin penyelenggaraan penyiaran untuk membantu perusahaan, khususnya UMKM dan UMI bidang pos dan www.peraturan.go.id 2020, No.456 -2- informatika, serta menjaga keberlangsungan hubungan kerja diantara perusahaan dengan pekerja; d. bahwa dengan memperhatikan surat Menteri Keuangan Nomor S-332/MK.02/2020 pada tanggal 29 April 2020 hal Penyampaian Jawaban atas Permohonan Penundaan Waktu Pembayaran PNBP, telah dinyatakan bahwa pengaturan jatuh tempo merupakan bagian dari proses bisnis yang diatur oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBP; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sampai dengan huruf d perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi Layanan Pos Universal, Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi, Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal, dan Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.