a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat yang melakukan kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk, perlu dilakukan percepatan proses perizinan untuk Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk, sehingga Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34/PER/M.KOMINFO/08/2009 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk perlu dilakukan perubahan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34/PER/M.KOMINFO/08/2009 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk; www.peraturan.go.id 2015, No.180 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.