a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/PER/M.KOMINFO/ 01/2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) pada Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz, pita frekuensi radio 2.3 GHz pada rentang frekuensi radio 2300 – 2400 MHz ditetapkan untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband); b. bahwa berdasarkan catatan kaki 5.384A Radio Regulation 2012, pita frekuensi radio 2300-2400 MHz diidentifikasi untuk digunakan oleh Administrasi yang ingin menerapkan telekomunikasi bergerak internasional (International Mobile Telecommunication/IMT); 2014, No.1277 2 c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagamana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) pada Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.