a. bahwa dalam rangka kelancaran arsip substantif secara efektif dan efisien guna tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntanbilitas kinerja instansi dan aparatur serta pertanggungjawaban nasional di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu diatur mengenai jangka waktu simpan arsip subtantif Kementerian Komunikasi dan Informatika; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Kementerian Komunikasi dan Informatika; www.peraturan.go.id 2015, No.895 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.